Berdasarkan Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pada Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga pada Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Kendati begitu diantara warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (teristimewa karyawan / person yg bekerja). Juga sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan kemampuan finansial/ekonomi.
Tujuan melaksanakan Program Pascasarjana / Magister / S2 ini
Sebagai bentuk menunaikan amanat UU-NKRI No.20 Th.2003 dan Konstitusi NKRI pada Pasal 31 ini PTS terkait menyelenggarakan Program Pascasarjana / Magister / S2 (Hybrid) ini serta melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dengan memberi kesempatan semua warga negara tamatan/lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana atau setaraf, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan kemampuan finansial/ekonomi, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke program S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-3) atau S-2 (Pascasarjana/Magister) di jurusan yg disukai, secara patut dan bermutu disesuaikan dgn keunggulan masing-masing PTS terkait. Juga Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 sehingga terjangkau mhs, dikarenakan selain dibantu dengan subsidi silang, juga dgn diberikannya fasilitas kredit biaya kuliah, agar dapat dicicil setiap bulan berdasarkan kemampuan mahasiswa.
Sistem pendidikan tinggi Program Pascasarjana / Magister / S2 dilaksanakan dengan ketrampilan (keterampilan) tinggi serta sangat layak bagi pekerja yg sibuk dgn kerjanya begitu pula bagi yg bukan pekerja. Selain perkuliahan tatap muka, juga memanfaatkan keragaman metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Tamatan/lulusan Program Pascasarjana / Magister / S2 kesanggupan penguasaan teori yg kuat sekaligus aplikasinya, serta kesanggupan profesional serta cara pandang yg luas; mempertinggi sikap mental profesional yg berorientasi pada penuntasan problematik mendasarkan alur berpikir-sistem; mampu mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; mempunyai kesanggupan melakukan beraneka penelitian dasar begitu pula terapan.
Kompetensi tamatan/lulusannya dlm hal menangani tiap problematik, mampu mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil berdasarkan kelompok ilmunya; bisa memecahkan problematik secara logika, memanfaatkan data/informasi yg diadakan; dapat memakai konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam kerja dan berupaya.
Kompetensi dasar tamatan/lulusan Program S1, D3 dan S2 Pascasarjana / Magister / S2 (Hybrid) adalah mempunyai mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu pula moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
Tamatan/lulusan Program Pascasarjana / Magister / S2 diberikan bekal kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya, diperlengkapi pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan keterampilan untuk mengelola tim/organisasi secara luas pada bidang yg disesuaikan dgn keilmuannya, kesanggupan bekerjasama di dalam tim, kesanggupan memahami ilmu terhadap etika, sekaligus diberikan bekal kesanggupan memahami ilmu pengetahuan berdasarkan kelompok ilmunya.
Bantuan Informasi 17 Jam
Mobile : 081 1110 4824 - 27 No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 Email :Contact Usklik ini
Tags: tujuan, penyelenggaraan, program, pascasarjana, magister, s2, nomor, tujuan penyelenggaraan, program pascasarjana, undang sisdiknas, pada, pasal 5 ayat, 5 bahwa, setiap, warga, pula mempunyai, keterbatasan kemampuan, finansial, ekonomi, keragaman metode, efektif melalui, tugas, khusus, mampu mengungkap, struktur inti, masalah, cara senantiasa belajar, tamatan