_
 Berbagai Iklan
 Daftar Online
 Lowongan Karir
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Sekilas
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mhs
Dapat Kerja Baru
Rangkuman Info
Pengajuan Beasiswa
Pendaftaran Online
Apa saja Kelebihannya
Jurusan + Prospek
Contact Us
Seleksi Calon Mhs Baru
Uang/Biaya Perkuliahan
Download Formulir

Daftar Penerima Beasiswa
Map & Lokasi Kampus

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Pascasarjana / Magister / S2

Transportasi Umum
Masa Kuliah & Jumlah Kredit
Beragam Foto
Dosen & Waktu Perkuliahan
Sistem Perkuliahan
Daftar Situs Program Magister (S2)
Daftar Situs Perkuliahan Karyawan
Daftar Situs Kelas Paralel
Daftar Situs Utama
Daftar Situs Program Reguler Siang
 Contoh Soal Try Out
 Al Quran Online
 Tips & Trik Psikotes
 Bermacam2 Perdebatan
 Download Brosur
 Waktu Salat
 Referensi Teknik Informasi
 Seluruh Pengetahuan Bebas
 Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan




PROGRAM PASCASARJANA / MAGISTER / S2
S1, D3, S2
Fax, Tel / HP, SMS, WA, dsb. (klik ini)    
Untuk dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka pilihan utamanya sekiranya belajar di PTS tsb
Lihat juga :   » Program Kuliah Bebas Biaya   » Pendaftaran Online   » Pengajuan Keringanan Uang Studi   » Beban Studi & Masa Pendidikan Formal   » Uang/Biaya Perkuliahan   » Download Brosur
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Pascasarjana / Magister / S2 ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Pascasarjana / Magister / S2. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Pascasarjana / Magister / S2, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Pascasarjana / Magister / S2.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Bantuan Informasi 17 Jam
Mobile : 081 1110 4824 - 27     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
   

Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program pascasarjana, magister, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, reguler, ataukah lulusan kuliah, karyawan, program, pascasarjana, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama program
Program Pascasarjana / Magister / S2   ≬   https://s2-unkris.nomor.net   ≬   Kualitas Jenjang Studi A
_